Kamis, 27 Oktober 2011

ushul fiqh


FIQIH-USUL FIQIH
Ilmu Fikih
v  Ilmu tentang hukum2 syara’ yang praktis (amali) yang diperoleh dengan cara beristimbath (mengeluarkan hukum) dari dalil2 yang terinci.
v  Syari’ah: aturan Allah untuk kehidupan manusia yang diturunkan melalui Rasul-Nya yang meliputi akidah, fikih dan akhlak. (yang berlaku di setiap generasi kerasulan) => al-din.
v  Ilmu Usul Fikih
v  Ilmu tentang kaidah2 yang membahas tentang langkah2 pengambilan hukum (istinbath) dari dalilnya.
v  è sebagai kerangka dan metodologi penetapan hukum fikih.

Hubungan Fikih, Usul Fikih dan Syari’ah
—  Syari’ah : aturan-aturan pokoknya (umum)  yang berasal dari Tuhan (berlaku sepanjang masa di setiap periode kerasulan) meliputi hukum akidah (teologis), praktis (fikih), akhlak (etik)
            à sebagai sumber (induk) dari fikih dan usul fikih
—  Fikih : realisasi syari’ah dalam bentuk hukum praktisnya
            Usul Fikih : kerangka dan metodologi bagi hukum fikih

Objek Ilmu Fikih
Hukum /Fikih Ibadah:
            - Thaharah
            - Shalat
            - Zakat
            - Puasa
            - Haji

Hukum /Fikih Muamalah:
            - Hk. Keluarga (ahwal al-syakhsyiyyah)
            - Hk Bisnis/perdagangan (ahkam al-maliyah wa al-iqtishadiyah)
            - Hk. Pidana (ahkam al-jinaiyat)
            - Hk. Tata Negara (ahkam al-sulthaniyah) – Siyasah (Politik)
            - Hk. Acara (ahkam al-murafa’at)
            - Hk. Perdata internasional (ahkam al-duwaliyah)

Objek Ilmu Usul Fikih
  1. Al-Ahkam (meliputi konsep al-hukm  dan macamnya, al-hakim pembuat hukum), al-mahkum bih/fih (objek hukum), dan al-mahkum ‘alaih (subjek hukum)
  2. Al-Dalil (meliputi dalil nash (al-Quran-Sunnah dan dalil ghairu nash (istihsan, maslahah mursalah, ‘urf, sadd al-zari’ah dll.)
  3. Al-Istibath (proses/langkah pengambilan dan penetapan hukum dan al-Ijtihad.
  4. Maqashid syari’ah (tujuan hukum) è al-maslahah

Hubungan Ilmu Fikih dan Usul Fikih
a)      Fikih sebagai objek materia (material law)
b)      Usul Fikih sebagai objek forma (formal law)
c)      Fikih tanpa Usul Fikih : kering, statis, beku è ibarat jasad tanpa raga
d)     Usul fikih tanpa Fikih : hampa (omong kosong) è ibarat ruh/nyawa tanpa raga
e)      Usul Fikih : upaya dinamisasi fikih
f)       Fikih dan Ushul Fikih è ibarat dua sisi mata uang (two faces in one coin) 

Sejarah Ilmu Fikih
Ø  Sebagai fakta sejarah fikih ada bersamaan hadirnya Islam sebagai agama. Secara faktual, fikih sudah ada sejak adanya Islam sebagai agama, yi sejak Nabi diperintahkan untuk berdakwah Islamiyah.
Ø  Wujud Fikih: fikih waktu itu berupa perbuatan-perbuatan (perilaku) umat Islam dalam mengamalkan agamanya yang mempunyai konsekuensi hukum. Misalnya: shalat, haji, transaksi perdagangan, gadai, dsb.
Ø  Sebagai disiplin ilmu (bagian ilmu Islam yang otonom dan bahan kajian keilmuan), ilmu fikih baru muncul pada abad 2 H. bersamaan dengan adanya pentadwinan (penyusunan) ilmu-ilmu Islam, seperti hadis, tafsir, fikih, kalam, dsb.
Ø  Ilmu Fikih berkembang pesat dengan munculnya madzhab fikih dengan teoriti-teori hukum dari imam mazhab. 

Sejarah Usul Fikih
Faktor pendorong muncul/lahirnya:
  • Semakin kompleksnya persoalan fikih yang belum dijelaskan ketetapannya  oleh nash (al-Quran dan al-Sunnah)
  • Tuntutan kebutuhan masyarakat akan keputusan hukum terhadap masalah yang dihadapi
  • Upaya dinamisasi fikih
  • Masa Imam al-syafi’i (150-204 H)
  •             è kitab al-Risalah
  • Semakin kompleksnya persoalan fikih yang belum dijelaskan ketetapannya  oleh nash (al-Quran dan al-Sunnah)
  • Tuntutan kebutuhan masyarakat akan keputusan hukum terhadap masalah yang dihadapi
  • Upaya dinamisasi fikih
  • Masa Imam al-syafi’i (150-204 H)
            è kitab al-Risalah

Munculnya Ilmu Usul Fikih
o   Perintis : Imam Abu Hanifah (80-150 H)
Dimunculkannya kaidah-kaidah usul (qawaid al-khamsah)
  • Penyusun konsep  dan pengembang : Imam Syafi’i sebagai penyusun kitab usul fikih pertama
  • -> Kitab al-Risalah
Sistematika Pembahasan Ushul Fikih
1. Al-Ahkam:
—  al-Hukm
—  al-Hakim
—  al-Mahkum bihi /fihi (objek hukum)
—  al-Mahkum ‘alaih (subjek hukum)
2. Adillat al-Ahkam (nash dan ghairu nash)
3. Istinbath al-Ahkam wa al-ijtihad
4. Maqashid al-Syari’ah
DALIL-DALIL HUKUM
Pengertian:
Dalil: petunjuk, bukti, alasan, argumen, hujjah, sumber
à petunjuk atas sesuatu yang bersifat hissi (inderawi) maupun maknawi
à sesuatu yang bisa mengantarkan/menunjukkan kepada hukum syara’ dengan jalan pemikiran yang benar
Macam-macam dalil
v  Dr Sumbernya :
1) dalil Naql /nash (al-Quran, Hadis) à Ijma’, Syar’u man Qablana (syariat sebelum Islam)
2) Dalil Aqli: dalil yang bersumber dari akal : al-qiyas, al-Istihsan , al-Maslahah al-Mursalah, al-”urf , Sadd al-Zari’ah.
v Dari Kualitasnya :
 1) dalil Qath’y (jelas/pasti petunjuknya , seperti kewajiban ibadah mahdhah (salat, puasa, haji)
2) dalil Dhanny : tidah jelas petunjukknya, seperti : jual beli, pernikahan, dll..
v  Dari Persepakatan Ulama:
1) dalil yang disepakati: al-quran, Sunnah, Ijma’ qiyas.
2) Tidak disepakati (diperselisihkan) : istihsan, maslahah mursalah, ‘urf, sadd al-zari’ah
v  Al-hukm: titah (sabda) Tuhan yang menyangkut perbuatan manusia (mukallaf) dan hal-hal yang terkait.
v  Hukum Taklifi adalah hukum yang berisi tentang pemberian tanggung jawab kepada mukallaf yang berupa tuntutan untuk melakukan sesuatu perbuatan atau tidak.
v  Macam hukum taklifi : al-ijab ; al-nadb, al-tahrim, al-karahah, dan al-ibahah.
v  Wujud hukum taklifi adalah wajib, sunnat, haram, makruh, dan mubah.
v  Hukum wadl’: adalah sesuatu yang melekat pada hukum dan mempengaruhi kepada ketentuan hukum taklifi, baik berupa
àsebab,
àsyarat atau
àmani’ (penghalang) bagi suatu perbuatan hukum.  
ü  Al-Hakim adalah pihak yang membuat atau menetapkan suatu perbuatan hukum. Dalam hal ini adalah Allah S.W.T.  Sebagai pemilik hukum; dan Rasulullah s.a.w. sebagai penerjemah pesan Allah.
ü  Al-Mahkum Bih/Fih adalah objek hukum, yi sesuatu perbuatan yang mempunyai efek hukum. Dalam hal ini biasa disebut fikih itu sendiri.
Fikih : Ibadah dan Muamalah
ü  Al-Mahkum ‘Alaih adalah subjek hukum, yi orang mukallaf yang memiliki kecakapan hukum (ahliyah) meliputi kecakapan bertindak (ahliyah al-ada’) dan kelayakan untuk diserahi tanggung jawab hukum (ahliyah al-wujub).

MADZHAB FIKIH
  1. Kata madzhab dalam bahasa Arab secara etimologi memiliki beberapa arti,yang berarti pendapat, teori (view, opinion –ra’y, wa al-nazariyah), kepercayaan, ideologi (belief, ideology –al-mu’taqad), doktrin, ajaran, paham, aliran (doctrine, teaching, school – al-ta’lim wa al-thariqah)
  2. Bermadzhab (al-madzhabiyah) ialah mengikutinya orang awam atau orang-orang yang tidak mencapai kemampuan ijtihad kepada pendapat atau ajaran seorang Imam Mujtahid, baik dia itu mengikuti seorang mujtahid tertentu secara tetap, atau dalam hidupnya ia berpindah dari seorang mujtahid kepada mujtahid lainnya.

Embrio Madzhab Fikih
Ø  Pada masa Sahabat dan Tabi’in berkembang dua madzhab besar, yaitu: Ahl al-Hadits dan Ahl al-Ra’y.
Ø  Madzhab Ahl al-Hadits : berpegang kepada tradisi shahabat à nash secara formalistik tekstual. Ini berkembang di Hijaz dan Madinah. Perbendaharan materi al-Sunnah sangat kaya, sehingga tidak membutuhkan seleksi  ketat. Ini sebagai konsekuensi logis karena banyaknya sahabat yang tinggal di sana dan pengamalan Islamnya masih murni.
Ø  Madzhab Ahl al-ra’y : di samping berpegang kepada nash, juga menggunakan penalaran (al-ra’y) dalam pengambilan hukum. Ini berkembang di Kufah, Irak. Informasi tentang al-sunnah secara kuantitatif sangat terbatas, karena sedikitnya sahabat yang tinggal di sana, sehingga utk melihat sisi kualitas (validitas) hadis perlu seleksi yang ketat => menggunakan rasio (al-ra’yu).
Ø  Sahabat yang mengembangkan di sana di antaranya: Abdullah b. Mas’ud, Ali b. Abi Thalib, Abu Musa al-Asy’ari, Saad b. Abi Waqqas.

FIKIH MADZHAB HANAFI
*      Doktrin-doktrin hukum Abu Hanifah memperlihatkan “rasionalitas fikih” dan penghormatan terhadap kebebasan pribadi yang tidak tampak pada faqih lainnya. Madzhab ini dikenal sebagai madzhab fiqih rasional.
*      Madzhab ini dibangun di atas dasar-dasar berikut:
al-Quran al-Karim, al-Sunnah al-Nabawiyah (yang mutawatir), Ijma’ Sahabat dan pendapatnya, al-Qiyas dan al-Istihsan.
*      Al-Istihsan adalah teori hukum yang didasarkan kepada al-ra’yu (dalil ghairu al-nash, yi memandang sesuatu itu baik menurut akal).

*      Dalam beristinbath hukum, madzhab ini tidak pernah lepas dari dasar-dasar agama dan kaidah-kaidah syari’ah. Sebagaimana ucapan Imam Abu Hanifah yang terkenal: “Dalam masalah hukum Aku mengambil pada Kitabullah (al-Quran); jika tidak didapati maka mengambil pada al-Sunnah; jika tidak didapati dalam al-Quran dan al-Sunnah, maka Aku akan mengambil qaul (pendapat) Sahabat menurut yang Aku kehendaki dan akan Aku pegangi; jika masalah itu tidak didapati pada ketiganya (Al-Quran, al-Sunnah dan qaul Sahabat), dan sampai pada Tabi’in, maka Aku akan berijtihad sendiri.”
Karakteristik Fikih Hanafi
(1)   mudah dalam masalah Ibadah dan Muamalah, misalnya salat safar  tidak diperlukan syarat jarak tempuh perjalanan, atau zakat tidak perlu jika sudah membayar pajak (karena pajak dan zakat itu hakekatnya sama, sehingga cukup mengeluarkan salah satunya), boleh zakat berupa uang dari harta zakat;
(2)    menjaga kepentingan kaum fakir dan lemah, seperti mewajibkan zakat pada biji-bijian untuk fakir miskin;
(3)   memberi kelonggaran dalam muamalah, yakni setiap urusan yang dilakukan orang yang memenuhi syarat sah. Misalnya transaksi mu’amalah (jual beli) bagi anak-anak diperbolehkan;
(4)    menjunjung tinggi kehormatan (martabat) perempuan, misalnya membolehkan perempuan dewasa untuk memilih calon suami yang disukai dan menikahkan dirinya tanpa wali, saksi nikah perempuan;
(5)   menjaga kekuasaan pemerintahan bagi Imam (kepala negara), misalnya memberikan hak kepemilikan bagi Imam terhadap tanah bebas (belum dimiliki seseorang), atau menjadi milik Imam terhadap barang temuan yang tidak diketahui pemiliknya.

FIKIH MADZHAB MALIKI
a)      Fikih madzhab Maliki dikenal sebagai fiqih tradisionalis, karena kuatnya dalam memegangi teks sumber hukum (al-Quran dan al-Hadis), dan juga terhadap tradisi masyarakat setempat (dalam hal ini Madinah).
b)      Imam Malik menandaskan bahwa dirinya tidak akan menyimpang dari apa yang telah diajarkan oleh para gurunya atau dari kosensus para ulama Madinah.
c)       Namun demikian Malik juga menggunakan penalaran yang mirip dengan analogi sehingga Abu Zahrah menyatakan bahwa Malik memakai ra’y (atau pendapat pribadi) dan qiyâs (analogi) untuk sampai pada suatu ketentuan.
d)     Amin al-Kulli menjelaskan bahwa kata ra’y pada masa itu tidak mengandung makna teknis “opini” terkemudian yang mempunyai hubungan erat dengan analogi, tetapi lebih bermakna ”pemahaman” dan “pertimbangan yang baik”.  Dia juga menilai bahwa pengaitan konsep teknis mengenai preferensi (istihsân) dan kepentingan umum (mashâlih mursalah) dengan Malik, oleh sejumlah sarjana, bersifat agak anakromistik, karena ilmu ushûl al-fiqh pada masa itu masih bayi.
e)      Dalam bidang hukum, Madzhab Maliki memperlihatkan ciri konservatif, khususnya berkenaan dengan perempuan. Hal ini  mencerminkan lingkungan konservatif Madinah pada masa imam Malik, misalnya seorang perempuan hanya boleh dinikahi atas persetujuan walinya, sementara menurut mazhab Hanafiyah boleh perempuan menikah tanpa wali.
f)       Ayah atau kakek dari pihak ayah mempunyai hak menikahkan anak atau cucu perempuannya tanpa persetujuan yang bersangkutan (hak ijbâr), bahkan, dalam beberapa hal, bertentangan dengan kehendak anak atau cucu perempuannya; padahal dalam madzhab Hanafi, kebolehan melakukan paksaan (jabr) itu hilang ketika yang bersangkutan mencapai usia dewasa. 
g)      Dasar-dasar hukumnya dalam beristinbath adalah: Al-Quran, al-Sunnah, Fatwa Shahabat, Ijma’ Ulama, Amal penduduk Madinah, Qiyas, Istihsan, ‘Urf, Sadd al-Dzari’ah dan Maslahah Mursalah.
h)       Khusus dalam penggunaan Maslahah Mursalah, Maliki mensyaratkan bahwa:
(1) tidak adanya maslahah dari prinsip-prinsip agama, dan tidak adanya dalil nash yang qath’i;
(2) maslahat itu adalah maslahah yang hakiki yang secara rasional dapat diterima; dan
(3) bertujuan menghilangkan kesempitan dalam hukum.        Berdasarkan Maslahah Mursalah, Imam Malik membolehkan mengambil harta orang kaya untuk membayar pasukan perang (tentara) yang tidak digaji negara karena tidak ada harta di Baitul Mal. Buku nikah untuk sebuah pernikahan

FIKIH MADZHAB SYAFI’I
  • Fiqih al-Syafi’i dikenal sebagai fiqih yang moderat. Fiqih ini berusaha menjembatani dan memadukan dua aliran fiqih sebelumnya, yakni fiqih rasional al-Hanafi dan fiqih tradisional al-Maliki, di mana keduanya dipandang terlalu ekstrim. al-Syafi’i menempuh jalan tengah dari keduanya dengan memberi ruang (meskipun terbatas pada logika al-qiyâs) pada al-ra’y dari madzhab Hanafi dan memelihara tradisi sebagaimana madzhab Maliki. Hal ini didukung oleh karena al-Syafi’i sendiri memiliki latar pendidikan dari kedua aliran tersebut. Al-Syafi’i belajar fiqih Hanafi kepada murid-murid utama Imam Abu Hanifah, yakni Abu Yusuf dan Muhammad b. Hasan, dan mengikuti nalar fiqih mereka. al-Syafi’i juga merupakan murid langsung dari Imam Malik dan telah hafal kitab al-Muwaththa’  karya Malik
  • . al-Syafi’i memunculkan teori al-Qiyas sebagai bentuk ijtihad, dan sekaligus menolak teori al-istihsan dari al-Hanafi yang rasionalistik. 
  • Jiwa moderat fiqih al-Syafi’i juga diperlihatkan dengan keluwesan fiqihnya. Adanya yurisprudensi yang dibuat al-Syafi’i dengan munculnya dua pendapatnya dalam Qaul al-Qadîm dan Qaul al-Jadîd-nya adalah bukti dari keluwesan ini. Qaul al-Qadîm disusun pada saat Imam al-Syafi’i  berada di Irak, dan Qaul al-Jadîd disusun setelah ia pindah dan bermukim di Mesir. Adapun dasar-dasar fiqih al-Syafi’i, secara hirarkhis adalah al-Quran, al-Sunnah, al-Ijma’ dan al-Qiyas.
—  Karakteristik Fikih Syafi’i:
Kuat berpegang kepada nash (dhahirun nash).
-          Hadis Shahih sebagai acuan hukum (idza shahha al-hadits fahuwa madzhabi).
-          Ijma Ulama Mujtahid sebagai dalil; tdk hanya kepada sahabat atau ulama Madinah
-          Al-Qiyas sebagai dalil : cara ijtihad bi al-nash.
-          Al-istihsan ditolak karena dipandang hanya menggunakan rasio semata (man istahsana faqad syarra’a).

FIKIH MADZHAB HAMBALI
  1. Fikih Hambali lebih cenderung mengedepankan sumber-sumber utama (al-Quran dan al-Sunnah (Hadis) daripada rasio (ra’y) dan tradisi. Setelah al-Syafi’i, pendulum gerakan keagamaan lebih jauh pindah ke arah “anti rasionalisme”.
  2. Dampak dari peristiwa mihnah sebagai bentuk politisasi teologi penguasa Abbasiyah (pasca Khalifah al-Makmun), semakin menguatkan kecenderungan ulama (termasuk Ahmad ibn Hanbal) untuk menolak rasionalisme Mu’tazilah.
  3. Doktrin-doktrin hukum Ahmad ibn Hanbal dan juga Dawud ibn Khalaf al-Dhahiri (w. 270/883), mencontohkan perpindahan yang drastis dari pola rasionalis ke tradisionalis. Sembari tetap mengakui Al-Syafi’i dg teorinya al-Qiyas, Ahmad ibn Hanbal dan Dawud al-Dhahiri melangkah lebih jauh dalam menekankan sentralitas teks. Perbedaan keduanya adalah bahwa Ibn Hanbal, sebagaimana bisa kita lihat sepintas dari hukum positifnya, tidak menyukai praktik qiyas, kecuali kalau benar-benar diperlukan.
  4. Prinsip dasar fiqih Hanbali dalam istinbath hukum didasarkan kepada Al-Quran, al-Sunnah, dan Aqwal (pendapat) Sahabat. Dalam kasus tertentu, dia terkadang menggunakan al-Qiyas dan al-Ijma’, Maslahah Mursalah dan Sadd al-Dzari’ah. Khusus terkait dengan sumber al-Sunnah, Ibn Hanbal menggunakan hadis dha’if jika tidak didapati yang lainnya, dengan syarat bahwa hadis dha’if itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip (ushul) agama dan hukum yang telah ditetapkan dengan hadis shahih.

KARAKTERISTIK FIKIH MADZHAB
—  Fiqih madzhab yang dibangun oleh para ulama imam madzhab merupakan ekspresi pemikiran ulama terhadap realitas empiris yang dibatasi oleh teritori dan kondisi masyarakat setempat. Fiqih madzhab mencerminkan adanya pluralisme hukum dalam Islam yang masing-masing memiliki ciri dan kekhasannya sendiri-sendiri sesuai dengan perbedaan kultur wilayah dan budaya masyarakatnya.
—  Perbedaan pemikiran fiqih madzhab lebih disebabkan oleh perbedaan sosial dan lingkungan (ruang dan waktu) yang melingkupi mujtahid di mana ia tinggal. Dengan demikian, metode penalaran hukum yang berbeda merupakan kewajaran.

Dapat ditarik kesimpulan bahwa keragaman madzhab menunjukkan :
1.      Bahwa hukum yang dihasilkan merupakan keputusan yang dinamis, dalam arti hukum itu selalu menyesuaikan diri dan dipengaruhi oleh situasi dan kondisi masyarakatnya.
2.      Semua imam madzhab tidak pernah membuat klaim kebenaran atas hasil pemikiran hukumnya. Teori yang dimunculkan berada pada kebenaran menurut perspektifnya masing-masing. al-Hanafi dengan teori al-istihsan-nya, al-Maliki dengan al-maslahah al-mursalah-nya, dan al-Syafi’i dengan al-qiyas-nya memiliki kekuatan dan kelemahan sendiri-sendiri. Teori yang dibangun merupakan hasil pergulatan mereka dengan konteks sosio-historisnya.

FIKIH INDONESIA
—  Apa itu Fikih Indonesia?
Fikih yang berlaku di Indonesia dan dihasilkan oleh pemikiran ulama Indonesia, dan bernuansa/bercorak keindonesiaan.
—  Kapan adanya?
Berbarengan dengan masuknya Islam di Indonesia dan diamalkan oleh umat Islam Indonesia.
—  Bagaimana eksistensinya?
Ada 5 teori (berlakunya hukum Islam di Indonesia):
  1. Teori Receptie in Complexu: setiap penduduk berlaku hukum agamanya masing-masing. Ahlinya: Carel Frederik Winter, Salomon Keyzer, Lodewijk Williem Christian van den Berg.
  2. Teori Receptie: hukum Islam tidak otomatis berlaku bagi orang Islam, kecuali ia sudah diterima (diresepsi) oleh dan telah menjadi hukum adat mereka.  Tokohnya: Cornelis van Vollenhoven. Oleh Hazairin dikatakan sebagai teori Iblis.
  3. Teori Receptie Exit: berlakunya  hukum Islam bagi orang Islam adalah otomatis, karena itu bagian dari keimanannya. Tokohnya: Hazairin.
  4. Teori Receptie A Contrario: Hukum Adat bisa dipakai oleh umat islam, jika tidak bertentangan dengan hukum Islam. Tokohnya: Sayuti Thalib.
  5. Teori Eksistensi: keberadaan hukum Islam dalam tata hukum di Indonesia adalah kenyataan yang tidak bisa dibantah. Bahkan,ia  merupakan bahan utama / unsur utama

LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NU
Faktor penyebab/pendorong munculnya (1926):
-         Khawatir hilangnya Islam madzhab
-          Utk mempertahankan Islam pola madzhab dan tradisi lokal yang berkembang
-          Sikap kaum modernis (Muhammadiyah dan SI) yang tdk toleran dengan pola bermadzhab dan tradisi
Tugas/Fungsi: mengkaji, membahas dan menjawab persoalan-persoalan agama yang dihadapi oleh umat Islam (warga nahdliyyin)
Objek :à masail al-diniyyah al-waqi’iyyah
                        à masail al-diniyyah al-maudlu’iyyah
à masail al-diniyyah al-dusturiyah

* Kerangka metodologi ada tiga macam, yaitu:
  • pola bermadzhab  qauly (tekstual) à kitab mazhab sbg acuan;
  • pola ilhâqy (ilhâq al-masâil bi nadhâirihâ);
(3) pola taqrir jama’i, yakni melakukan penetapan hukum dengan mengikuti manhaj istinbâth yang ditempuh oleh imam madzhab  yang dinamakan metode manhajy .
(1) Pola Bermadzhab Qauli
             Di sini hanya mengacu pada fiqih ulama madzhab yang bersifat reproduksi (copying), yakni mengambil jawaban secara “apa adanya” dari teks kitab fiqih madzhab, tanpa merubah isi/bunyi teks. Fiqih ulama madzhab dalam hal ini adalah satu-satunya sumber referensi (marâji) bagi para ulama NU ketika merespon persoalan fiqih melalui Bahtsul Masail, terlepas dari sumber asalnya (al-Qur’an dan Hadis) dan juga maqashid syari’ah-nya (al-maslahah).
Tesis yang dibangun adalah, bahwa mempertahankan fiqih madzhab adalah sesuatu yang final, dan ini merupakan sebuah konsekwensi bermadzhab dan wajib mempertahankannya.

(2)Pola Bermadzhab Ilhaqy
                              secara ilhâqy atau  ilhâq al-masâil binadhâirihâ, yakni dengan cara menganalogkan persoalan tersebut dengan masalah serupa yang sudah ada ketetapan hukumnya dalam kitab fiqih madzhab . Pola ilhaqy ini dimaksud untuk menghindari metode al-qiyas (al-Syafi’i) yang hanya bisa dilakukan oleh ulama mujtahid, sementara ulama NU meresa tidak pada maqam mujtahid. Oleh karena itu metode ilhaqy sebagai cara qiyas ‘ala NU.
(3)Pola Taqrir Jama’i
§  Pola ini ditempuh dengan melakukan istinbâth hukum menurut cara (manhaj) yang telah ditempuh oleh imam madzhab yang dikenal dengan sebutan bermadzhab secara manhajy. Taqrir jama’i ini sebagai bentuk ijma’ ulama NU dalam merumuskan keputusan hukumnya.
§  Dalam hal taqriri jama’i ini sering dilakukan dalam masalah-masalah hukum yang bersifat tematik (al-masail al-fiqhiyyah al-maudlu’iyyah), seperti masalah-masalah HAM, gender, dan sebagainya.
Pengembangan fikih mazhab
a.       Dinamisasi fikih madzhab;
b.      pengembangan fiqih madzhab dalam NU bisa dilakukan sekaligus, yaitu pengembangan madzhab qauly dan manhajy.
c.       Secara qauly pengembangan fiqih bisa diwujudkan dengan melakukan kontekstualisasi kitab kuning atau melalui pengembangan contoh-contoh aplikasi kaidah-kaidah ushul fiqih maupun qawâ’id fiqihiyyah. Sedangkan secara manhajy pengembangan fiqih bisa dilakukan dengan cara pengembangan teori masâlik al-‘illat agar fiqih yang dihasilkan sesuai dengan maslahat al-‘âmmah

MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH
—  Lahir pada 1927 pasa Konggres 16 di Pekalongan (15 tahun setelah kelahran Muhammadiyah 1912)
 Faktor pendorong:
- Internal   -> kebutuhan warga akan kepastian pegangan hukum
- Eksternal -> respon atas perkembangan problematika hukum
-   à (laten) merespon adanya lembaga hukum di NU (LBM)
 Karakteristik :  -- > tidak mengikuti mazhab  è beristidlal
                         -->  taisir fi al-ibadah (mengambil yang mudah)                       
—  Tugas - Fungsi :
-          Memberi fatwa hukum atas berbagai persoalan keagamaan dan kemasyarakatan
-          Melakukan ijtihad dalam menyelesaikan problem umat
-          Pengembangan pemikiran (hukum) Islam
Manhaj Tarjih Muhammadiyah
1)      Kerangka istinbath Hukum:
2)      Melakukan Tarjih ; mengambil dalil yang dianggap lebih kuat, setelah dilakukan al-jam’ wa al-taufiq terhadap dua dalil yang terkait tidak bisa
3)      Ijtihad Jama’i: 
4)        -  Metode Bayani
  -  Qiyasi/Ta’lili
   -  Istislahi (istihsan, maslahah mursalah, sadd al-dari’ah, ‘urf)
                 
Sumber/ Dalil:
1.      Al-Quran-al-Sunnah “Shahihah”
2.      Ijma’  Shahabat
3.      Qiyas (ta’lil al-hukm)
4.      Ijtihad: istihsan, sadd al-dzari’ah, maslahah mursalah

MUI (LEMBAGA FATWA)
—  Berdirinya MUI : 12 Juli 1975 M/7 Rajab 1395 H
—  Faktor Penyebab Lahirnya MUI:
-  sosiologis : tuntutan umat Islam akan fatwa yang tidak bersifat sektarian (klpk).
-          Politis : untuk menjembatani pemrintah dg umat Islam.
-          Agama : perlunya kejelasan/solusi atas berbagai masalah melalui lembaga yang tidak sektarian
—  Tugas-Fungsi: memberi solusi atas berbagai masalah keagamaan/keumatan (kepada umat – pemerintah ) à fatwa, nasihat, islah wa tajdid, AMNH
—  Kerangka istinbat: Menggunakan Adillat al-Ahkam à Ijtihad bi al-nash wa al-ra’yu   è  dg ijtihad jama’i
Dasar Istinbath Hukum MUI dan Sifat Fatwa
1.      Nash (al-Quran- Hadis)
2.      Ijma’
3.      Qiyas (al-Syafi’i)
4.      Ijtihad : istihsan, maslahah mursalah, sadd al-dzari’ah, al-’urf, dll.
5.      Sifat Fatwa : anjuran/himbauan yang “mengikat” tapi tidak memaksa
6.      è menjadi acuan hukum bagi pemerintah dalam kebijakan yang menyangkut masalah nasional

PEMIKIRAN TOKOH
—  Pemikiran dipengaruhi oleh
—  Man : guru, teman, jejaring 
—  Time : masa hidup tokoh
—  Space : ruang, wilayah dan konteks masyarakat –lingkungan tokoh
—  Mikro: keluarga
—  Makro : politik, sosial, budaya, dll.
—  Pemikiran Fikih : produk manusia yang qabil li al-niqash wa al-taghyir .
—  Pemikiran fikih : reponsif, historis-kontekstual.

Hasbi Ash-Shiddieqie

Tidak ada komentar:

Posting Komentar