Indonesia adalah negara yang besar dimana terdiri atas berbagai suku, kebudayaan dan agama. Kemajemukan itu merupakan kekayaan dan kekuatan yang sekaligus menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia. Tantangan itu sangat terasa terutama ketika bangsa Indonesia membutuhkan kebersamaan dan persatuan dalam menghadapi dinamika kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Sebagai respon positif kemudian lahir Tap MPR/VI/2000 dan Tap MPR/VII/2000 tentang pemisahan dan peran kedua lembaga tersebut dengan menempatkan TNI di bawah Departemen Pertahanan, khusus Polri berada langsung di bawah Presiden. Tindak lanjut dari keluarnya kedua Tap MPR tersebut adalah dikeluarkannya UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, yang berkaitan juga dengan peran dan posisi TNI dalam peran perbantuannya pada Polri. Penataan kelembagaan Polri sebagai bagian dari pemisahan dan diberikannnya kembali kemandirian dan otonomi pada operasional dan pembinaan menjadi satu tantangan serius bagi Polri. Berbagai permasalahan yang mengikuti perubahan besar tersebut, bentrokan antara anggota Polri dengan anggota TNI juga marak.
Saat ini, penanganan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat tidak lagi dilakukan dengan pendekatan militeristik, tapi lebih persuasif. Dengan mengedepankan pendekatan personal yang lebih manusiawi, membuat Polri perlahan tapi pasti menjadi bagian dari masyarakat sipil. Akan tetapi, harus diakui bahwa meski telah berpisah dari TNI, namun watak militerisme masih menjadi suatu permasalahan yang serius. Dengan berbagai situasi dan kondisi, Polri terus melakukan perubahan yang signifikan dengan mengedepankan penghargaan pada hak asasi manusia (HAM), sebagaimana yang termakhtub dalam UU No. 2 Tahun 2002.
Bisa jadi hal tersebut merupakan satu penyimpangan dari implementasi pendidikan Polri yang sudah menitikberatkan pada demokrasi dan HAM setelah memisahkan diri dari TNI. Penyimpangan tersebut dapat dipahami, mengingat setelah lebih dari 30 tahun tersubordinat TNI. Namun demikian masih menjadi pertanyaan besar apabila melihat lebih dari enam tahun terpisah dari TNI, seharusnya Polri mampu mengimplementasikan pendekatan sipil yang menjadi pencitraan Polri pasca pemisahan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar