Selasa, 15 November 2011

PROGRAM PENDIDIKAN


Bagian 2
Persembahan buat Mata Kuliah Teknologi Pendidikan 
Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1.      Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini;
2.      Pengembangan kurikulum dan bahan ajar yang bermutu serta perintisan model-model pembelajaran PAUD;
3.      Peningkatan pemahaman mengenai pentingnya pendidikan anak usia dini kepada orangtua dan masyarakat.

1.      Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun
Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan dasar yang bermutu dan terjangkau, baik melalui jalur formal maupun non-formal, sehingga seluruh anak usia sekolah (7–15 tahun) dapat memperoleh pendidikan.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi :
1.         Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas termasuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Sekolah Unggul khususnya di Kawasan Agropolitan Center dan Agropolitan distrik, Ruang Kelas Baru (RKB), laboratorium terpadu, perpustakaan, buku pelajaran dan peralatan peraga pendidikan, yang disertai dengan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan secara merata, bermutu dan tepat lokasi;
2. Penyediaan alternatif pendidikan dasar melalui jalur formal maupun non formal untuk memenuhi kebutuhan, kondisi, dan potensi anak termasuk anak dari keluarga miskin dan yang tinggal di wilayah perdesaan dan terpencil;
3. Penerapan kurikulum Nasional dan lokal yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni;
4. Penerapan Peraturan Daerah tentang pelajaran budi pekerti, akidah, akhlak dan ibadah sebagai muatan lokal di sekolahsekolah baik formal maupun non formal;
5. Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan teknologi pendidikan termasuk  
peralatan peraga, buku pelajaran, buku bacaan dan buku ilmu pengetahuan dan teknologi;
6. Pembinaan minat, bakat, dan kreativitas peserta didik;
7.Penerapan manajemen berbasis sekolah;
8.Peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan, pembiayaan, maupun dalam pengelolaan pembangunan pendidikan dasar.
9.Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan dasar.
10. Pelayanan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).

3. Program Pendidikan Menengah
Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan menengah yang bermutu dan terjangkau bagi penduduk yang mencakup SMA, SMK, MA, dan PaketC. Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan termasuk pembangunan USB, RKB, laboratorium terpadu di Agropolitan Distrik dan Agropolitan Center, perpustakaan, buku pelajaran dan peralatan peraga pendidikan;
2. Rehabilitasi fisik gedung;
3.Pengembangan Sekolah Unggul yang dipusatkan di Agropolitan Distrik dan Agropolitan Center;
4. Penerapan dan pengembangan kurikulum nasional dan lokal,
bahan ajar, dan model-model pembelajaran yang mengacu pada standar nasional;
5. Penerapan Peraturan Daerah tentang pelajaran budi pekerti, akidah, akhlak dan ibadah sebagai muatan lokal di sekolahsekolah baik formal maupun non formal;
6. Penataan bidang keahlian pada pendidikan menengah kejuruan yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan kerja, yang didukung kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri;
7. Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan teknologi pendidikan termasuk peralatan peraga pendidikan, buku pelajaran, buku bacaan dan buku ilmu pengetahuan dan teknologi serta materi pelajaran yang berbasis teknologi informasi;
8. Penyediaan berbagai alternatif layanan pendidikan menengah baik formal maupan non formal;
9. Pembinaan minat, bakat, dan kreativitas peserta didik dengan memberi perhatian pada anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
10.Penerapan manajemen berbasis sekolah dan masyarakat yang memberi wewenang dan tanggungjawab pada satuan pendidikan;
11. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, pembiayaan, dan pengelolaan pembangunan pendidikan menengah;
12. Penyiapan pelaksanaan Program Pendidikan 12 Tahun;
13.Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan menengah;
14. Pelayanan kesehatan dan kesehatan reproduksi bagi remaja di sekolah menengah.

4. Program Pendidikan Non Formal
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1.      Penguatan satuan-satuan pendidikan non-formal melalui pengembangan standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi serta penguatan kemampuan manajerial pengelolanya;
2.       Peningkatan intensifikasi perluasan akses dan kualitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional bagi penduduk buta aksara tanpa diskriminasi jender;
3.      Menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan non-formal;
4.      Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yangmemungkinkan masyarakat untuk memilih pendidikan nonformal sesuai dengan minat, potensi, dan kebutuhan;
5.      Pengembangan kebijakan, monitoring, evaluasi, danpengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan non formal;

5. Program Pendidikan Penyuluhan Pemuda dan Olahraga serta Pendidikan Luar Sekolah
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Pengembangan dan Pembinaan Olahraga;
2. Pengembangan Pembinaan Generasi Muda / Pelajar;
3. Pengembangan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar